JUDUL SKRIPSI
”ANALISIS
PERKEMBANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH DI KABUPATEN SUKOHARJO”
BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar Belakang Masalah
Organisasi
pemerintah merupakan salah satu bentuk organisasi non profit yang
bertujuan meningkatan pelayanan kepada masyarakat umum yang dapat berupa
peningkatan keamanan, peningkatan mutu pendidikan atau peningkatan mutu
kesehatan dan lain-lain. Selain itu
organisasi non profit ini merupakan organisasi yang orientasi utamanya bukan
untuk mencari laba.
Apabila
dibandingkan dengan organisasi lain, organisasi pemerintah memiliki
karakteristik tersendiri yang lebih terkesan sebagai lembaga politik daripada
lembaga ekonomi. Akan tetapi, sebagaimana bentuk-bentuk kelembagaan lainnya,
lembaga / organisasi pemerintah juga memiliki aspek sebagai lembaga ekonomi.
Lembaga pemerintahan melakukan berbagai bentuk pengeluaran guna membiayai
kegiatan-kegiatan yang dilakukan di satu sisi, dan di sisi lain lembaga ini
harus melakukan berbagai upaya untuk memperoleh penghasilan guna menutupi
seluruh biaya tersebut.
Dalam
melaksanakan aktivitas ekonominya, organisasi atau lembaga pemerintah
membutuhkan jasa akuntansi untuk pengawasan dan menghasilkan informasi keuangan
yang akan digunakan untuk pengambilan keputusan-keputusan ekonominya. Akan
tetapi, karena sifat lembaga pemerintahan berbeda dari sifat perusahaan yang
bertujuan mencari laba, maka sifat akuntansi pemerintahan berbeda dari sifat
akuntansi perusahaan. Dengan adanya akuntansi pemerintahan maka pemerintah
harus mempunyai rencana yang matang untuk suatu tujuan yang dicita-citakan
sesuai dengan penerapan akuntansi pemerintahan di Indonesia.
Dengan
ditetapkannya Undang-Undang No. 22 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 32 tahun
2004 tentang Pemerintah Daerah serta
Undang-Undang No. 25 tahun 1999 jo Undang-Undang No. 33 tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan antara pusat dan daerah akan dapat memberikan kewenangan atau otonomi
yang luas, nyata dan bertanggung jawab kepada pemerintah daerah secara secara
proporsional. Hal ini diwujudkan dengan pengaturan, pembagian dan pemanfaatan
sumber daya nasional, serta perimbangan keuangan daerah dan pusat secara
demokratis, peran serta masyarakat, pemerataan keadilan, serta memperhatikan
potensi dan keragaman daerah, terutama kepada Pemerintah Kabupaten dan
Pemerintah Kota. Tujuan pemberian keuangan dalam penyelenggaraan Otonomi Daerah
adalah guna meningkatkan kesejahteraan rakyat, pemerataan dan keadilan sosial.
Menurut
Undang-Undang No. 32 tahun 2004 pasal 1 ayat 5. Otonomi Daerah adalah hak, wewenang
dan kewajiban daerah otonom untuk
mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintah dan kepentingan masyarakat
setempat sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Berkaitan dengan hal
tersebut peranan pemerintah daerah sangat menentukan berhasil tidaknya
menciptakan kemandirian yang selalu didambakan Pemerintah Daerah. Terlepas dari
perdebatan mengenai ketidaksiapan daerah di berbagai bidang untuk melaksanakan
kedua Undang-Undang tersebut, otonomi daerah diyakini merupakan jalan terbaik
dalam rangka mendorong pembangunan daerah. Menggantikan system pembangunan
terpusat yang oleh beberapa pihak dianggap sebagai penyebab lambannya
pembangunannya di daerah dan semakin besarnya ketimpangan antar daerah.
Di dalam
pelaksanaan Otonomi Daerah terdapat empat elemen penting yang diserahkan
Pemerintah Pusat kepada Pemerintah Daerah. Ke empat elemen tersebut menurut
Cheema dan Rondinelli (dalam Anita Wulandari, 2001:17), adalah Desentralisasi
Politik , Desentralisasi Fiskal, Desentralisasi Administrasi dan Desentralisasi
Ekonomi. Keempat elemen tersebut menjadi kewajiban daerah untuk mengelola
secara efisien dan efektif. Sehingga dengan demikian akan terjadi kemampuan /
kemandirian suatu daerah untuk melaksanakan fungsinya dengan dengan baik. Salah satu elemen yang diserahkan
pemerintah pusat kepada pemerintah deerah adalah desentralisasi fiskal.
Desentralisasi fiskal yang merupakan komponen utama dari desentralisasi
pelaksanaan otonomi daerah dan menandai dimulainya babak baru dalam pembangunan
daerah serta masyarakatnya dalam mengelola sumber daya / segenap potensi yang
dimiliki untuk mewujudkan kesejahteraan dan kemajuan daerah.
Dengan
adanya otonomi daerah, kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah akan
semakin besar sehingga tanggung jawab yang diembannya akan bertambah banyak.
Implikasi dari adanya kewenangan urusan pemerintahan yang begitu luas yang
diberikan kepada daerah dalam rangka otonomi daerah dapat menjadi suatu berkah
bagi daerah. Namun disisi lain bertambahnya kewenangan daerah tersebut juga merupakan
beban yang menuntut kesiapan daerah untuk pelaksanaannya, karena semakin besar
urusan pemerintah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Oleh karena
itu ada beberapa aspek yang harus dipersiapkan antara lain sumber daya manusia,
sumber daya keuangan, sarana dan pra sarana daerah. Aspek keuangan merupakan
salah satu dasar kriteria untuk dapat mengetahui secara nyata kemampuan daerah
dalam mengurus rumah tangganya sendiri. Kemampuan daerah yang dimaksud adalah
sampai sejauh mana daerah dapat menggali sumber-sumber keuangan sendiri guna
membiayai kebutuhan keuangan daerah tanpa harus menggantungkan diri pada
bantuan dan subsidi dari pemerintah pusat.
Kemampuan
pemerintah daerah dalam mengelola keuangan tercermin dalam Anggaran Pendapatan
Belanja Daerah (APBD) yang menggambarkan kemampuan pemerintah daerah dalam
membiayai kegiatan pelaksanaan tugas pembangunan, serta pemerataan dan keadilan
dengan mengembangkan seluruh potensi yang dimiliki oleh masing-masing daerah.
Salah satu
ciri utama daerah mampu dalam melaksanakan otonomi daerah menurut Yuliati
(2001:22), adalah terletak pada kemampuan keuangan daerah untuk membiayai
penyelenggaraan pemerintahan daerahnya dengan tingkat ketergantungan kepada
pemerintah pusat mempunyai proporsi yang semakin mengecil dan diharapkan bahwa
PAD harus menjadi bagian terbesar dalam memobilisasi dana penyelenggaraan
pemerintah daerah. Pendapatan Asli Daerah merupakan salah satu faktor yang
penting dalam pelaksanaan roda pemerintahan suatu daerah yang berdasar pada
prinsip otonomi yang nyata, luas dan bertanggung jawab. Peranan Pendapatan Asli
Daerah dalam keuangan daerah menjadi
salah satu tolak ukur penting dalam pelaksanaan otonomi daerah, dalam arti
semakin besar suatu daerah memperoleh dan menghimpun PAD maka akan semakin
besar pula tersedianya jumlah keuangan daerah yang dapat digunakan untuk
membiayai penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Anita
Wulandari (2001), melakukan penelitian tentang kemampuan keuangan daerah di
kota Jambi dalam pelaksanaan Otonomi Daerah. Hasil penelitiannya menunjukkan
bahwa dalam pelaksanaan Otonomi Daerah, kota Jambi dihadapkan pada kendala
rendahnya kemampuan keuangan daerah, yang dilihat dari rendahnya kontribusi
Pendapatan Asli Daerah.
Widodo
(2001), melakukan penelitian tentang Analisis Rasio Keuangan APBD Kabupaten
Boyolali. Hasilnya menunjukkan bahwa kemandirian pemerintah daerah Boyolali
dalam memenuhi kebutuhan dana untuk penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan,
pembangunan dan pelayanan sosial kemasyarakatan masih relatif rendah dan cenderung
menurun.
Dengan
mengacu pada penelitian sebelumnya, tentu saja disesuaikan dengan kemampuan
pengetahuan dan pengalaman yang dimiliki, penulis ingin mereplikasi dan
mengembangkan penelitian-penelitian tersebut. Akan tetapi terdapat beberapa
perbedaan, antara lain:
1. Periode penelitian. Penelitian ini
dilakukan pada periode tahun 2001-2005, sedangkan penelitian sebelumnya pada
periode sebelum tahun 2002.
2. Daerah penelitian. Penelitian ini
mengambil daerah penelitian di Kabupaten Sukoharjo, sedangkan peneliti
terdahulu mengambil daerah penelitian di kota Jambi, Boyolali, dan Sragen.
Berdasarkan
uraian sebelumnya, penulis tertarik unuk melakukan penelitian dalam bentuk
skripsi dengan judul :
”ANALISIS
PERKEMBANGAN KEMAMPUAN KEUANGAN DAERAH DALAM MENDUKUNG PELAKSANAAN OTONOMI
DAERAH DI KABUPATEN SUKOHARJO”
B. Perumusan Masalah
Perumusan
masalah yang akan dibahas dalam penilitian ini adalah: ”Apakah tedapat
perkembangan kemampuan keuangan daerah di kabupaten Sukoharjo dalam rangka
mendukung pelaksanaan otonomi daerah?”
C. Pembatasan Masalah
Pembatasan
masalah dalam penelitian ini lebih terfokus pada perkembangan APBD di Kabupaten
Sukoharjo tahun anggaran 2001-2005.
D. Tujuan Penelitian
Berdasar
latar belakang masalah tersebut diatas, maka tujuan dari penelitian adalah
untuk mengetahui tingkat perkembangan kemampuan keuangan di Kabupaten Sukoharjo
dalam rangka mendukung pelaksanaan otonomi daerah.
E. Manfaat Penelitian
Manfaat
yang dapat diambil dari penelitian ini adalah:
1. Menjadi bahan masukan bagi perencanaan
pembangunan dan pengambilan keputusan pembangunan dalam rangka meningkatkan
pelaksanaan otonomi daerah.
2. Dapat dijadikan acuan atau referansi untuk
penelitian berikutnya.
F. Sistematika Penulisan
Sistematika
penulisan ini dimaksudkan untuk memberikan gambaran penelitian yang lebih jelas
dan sistematis agar mempermudah bagi pembaca dalam memahami penulisan
penelitian ini. Dari masing-masing bab secara garis besar dapat diuaraikan
sebagai berikut
BAB I PENDAHULUAN
Pada bab ini akan diuaraikan
tentang latar belakang masalah, perumusan masalah, pembatasan masalah, tujuan
penelitian, manfaat penelitian, dan sistematika penulisan skripsi.
BAB II TINJAUAN
PUSTAKA
Pada bab ini berisi pembahasan
tentang akuntansi pemerintahan, otonomi daerah, tinjauan keuangan daerah, anggaran
pendapatan belanja daerah (APBD), analisis rasio APBD dan tinjauan penelitian
terdahulu.
BAB III METODE
PENELITIAN
Pada bab ini berisi tentang
jenis penelitian, obyek penelitian, data dan sumber data, serta metode analisis
data.
BAB IV ANALISIS
DATA DAN PEMBAHASAN
Pada bab ini membahas tentang
gambaran umum Kabupaten Sukoharjo, baik kondisi geografis maupun segi ekonomi
dan hasil analitis data serta pembahasannya.
BAB V PENUTUP
Pada bab ini berisi tentang
kesimpulan hasil analisis data dan pembahasan serta saran-saran yang dapat
diberikan kepada pemerintah kabupaten Sukoharjo.